Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Senin, 22 Juni 2020 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
"Saya pikir fakta ini sangat janggal, tidak mungkin dia bisa berakting selama 15 tahun tanpa mendapatkan pertolongan orang-orang dalam, walaupun pengakuannya terdakwa memang belajar kedokteran secara otodidak melalui literatur-literatur kedokteran yang ada," jelasnya.
Untuk itu, ACC Sulawesi kata Angga berharap penyidik kepolisian serta JPU dapat mengembangkan fakta-fakta tersebut, utamanya berkaitan dengan nepotisme dan kolusi. "Kami pikir dugaan yang mengarah ke nepotisme cukup kuat, karenanya kita harap penyidik kepolisian dan JPU dapat menggali keterangan terdakwa dan saksi-saksi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya salah seorang dokter Kapal PT Pelni bernama Sulaiman harus berhadapan dengan hukum usai ijazahnya dipersoalkan. Ia dilaporkan menggunakan ijazah palsu milik orang lain dan saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Yang luar biasa, meski dilapporkan oleh PT Pelni sendiri, namun aksi penipuan Sulaiman, sebagaimana terungkap dalam fakta sidang, telah terjadi sejak 1994 atau jika dihitung hingga saat ini, Sulaiman leluasa menjadi dokter palsu selama hampir 25 tahun.
Adapun atas perbuatan Sulaiman, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan dalam hal ini PT Pelni merasa dirugikan. Baca Juga : Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum
Untuk itu, ACC Sulawesi kata Angga berharap penyidik kepolisian serta JPU dapat mengembangkan fakta-fakta tersebut, utamanya berkaitan dengan nepotisme dan kolusi. "Kami pikir dugaan yang mengarah ke nepotisme cukup kuat, karenanya kita harap penyidik kepolisian dan JPU dapat menggali keterangan terdakwa dan saksi-saksi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya salah seorang dokter Kapal PT Pelni bernama Sulaiman harus berhadapan dengan hukum usai ijazahnya dipersoalkan. Ia dilaporkan menggunakan ijazah palsu milik orang lain dan saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Yang luar biasa, meski dilapporkan oleh PT Pelni sendiri, namun aksi penipuan Sulaiman, sebagaimana terungkap dalam fakta sidang, telah terjadi sejak 1994 atau jika dihitung hingga saat ini, Sulaiman leluasa menjadi dokter palsu selama hampir 25 tahun.
Adapun atas perbuatan Sulaiman, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan dalam hal ini PT Pelni merasa dirugikan. Baca Juga : Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum
(sri)
Lihat Juga :