Punya Beragam Terobosan, Jokowi Dinilai Berhasil Lakukan Reforma Agraria

Minggu, 15 Mei 2022 - 18:29 WIB
loading...
Punya Beragam Terobosan,...
Dr. Ir. Leta Rafael Levis tampil menjadi narasumber dalam seminar nasional di Universitas Nusa Cendana. (Ist)
A A A
KUPANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berhasil dalam melakukan reforma agraria selama dua periode pemerintahannya. Hal itu diakui oleh akademisi sekaligus pengamat masyarakat desa di Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Ir. Leta Rafael Levis, M.Rur., M.nt yang tampil menjadi narasumber dalam seminar nasional di Universitas Nusa Cendana.

Leta Levis melihat banyak kemajuan yang dilakukan pemerintahan saat ini, terutama dalam aspek reforma agraria. Meski demikian ia juga mengingatkan semua pihak yang terkait dalam reforma agraria agar mendukung komitmen pemerintah tersebut.

“Saya kira banyak kemajuan. Namun karena refroma agraria ini harus melibatkan banyak pihak sehingga ini menjadi jalan tanjak memaksimalkan reforma agraria untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Leta Levis.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat dengan menerbitkan jutaan sertifikat tanah merupakan langkah efektif, terutama dalam rangka meminimalisir sengketa agraria di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dia mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengawal komitmen pemerintah tersebut, termasuk dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar potensi konflik agraria ke depannya bisa terus diredam. “Inilah yang sekarang ditertibkan pemerintah. Dulu yang tidak bersertifikat, sekarang bersertifikat,” ungkap Leta Levis.

Baca: Penglipuran, Desa Terbersih Sedunia Bakal Dikunjungi Delegasi G20.

Lebih jauh ia juga menyoroti tentang upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terkait lahan adat yang bisa dikelola oleh masyarakat adat. Sebab dalam banyak kesempatan Presiden Jokowi telah memberikan SK Kepemilikan Lahan Adat kepada masyarakat adat.

“SK kepemilikan lahan adat sangat penting sehingga kaum adat memiliki hak legal atas kepemilikan tanah adat. Sebab jika mereka ingin menguasai lahan adat, masyarakat adat memiliki dasar yang jelas atas itu. Ini adalah cara pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas lahannya,” tukas Leta Levis.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)