Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor
Minggu, 15 Mei 2022 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang.Lalu, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Alasan melakukan penyitaan dokumen berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per-meter.Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tegasnya.
Alasan melakukan penyitaan dokumen berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Baca juga: Usut Mafia Tanah, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per-meter.Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :