Tilep Dana Rp2 Triliun, Rumah Bos Investasi CSI Digeruduk Ratusan Warga
Sabtu, 14 Mei 2022 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
"Uangnya Rp105 juta. Itu hasil usaha saya selama ini. Bagi saya yang gak punya duit dampaknya luar biasa," ujarnya.
Kasus investasi CSI mulai terbongkar aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin.
Dua pimpinan PT CSI, Moh Yahya dan Imam Santoso telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, dan sudah bebas pada 2021 lalu.
Kasus investasi CSI mulai terbongkar aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah ditetapkan sebagai investasi bodong dan tidak berizin.
Dua pimpinan PT CSI, Moh Yahya dan Imam Santoso telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, dan sudah bebas pada 2021 lalu.
(shf)
Lihat Juga :