BKD Parepare Genjot Penagihan Tunggakan Pajak Restoran
Jum'at, 13 Mei 2022 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
"Jika sampai pada surat ketiga kita layangkan namun tak ada renspon wajib pajak, maka akan kita tindaklanjuti denganelibatkan instansi penegakan perda. Seperti halnya pelibatan Satpol PP, Inspektorat, itu yang kami nanti melakukan meminta pendampingan. jika tidak memenuhi panggilan tersebut, pastinya kami ada sanksi,” papar Rahmat.
Terkait sanksi, tambah Rahmat, diantaranya berupa sanksi administrasi sesuai aturan tunggakan jika lewat masa pajak, yang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan.
"Untuk sanksi lainnya, pastinya berjalan nanti kami minta pendapat dan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait," tandasnya.
Baca Juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair
Terkait sanksi, tambah Rahmat, diantaranya berupa sanksi administrasi sesuai aturan tunggakan jika lewat masa pajak, yang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan.
"Untuk sanksi lainnya, pastinya berjalan nanti kami minta pendapat dan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait," tandasnya.
Baca Juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair
(agn)
Lihat Juga :