BKD Parepare Genjot Penagihan Tunggakan Pajak Restoran

Jum'at, 13 Mei 2022 - 18:57 WIB
loading...
BKD Parepare Genjot...
Pemkot Parepare menggenjot penagihan tunggakan pajak restoran. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Untuk mengoptimalisasikan pendapatan pembayaran penunggakan pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, akan menggenjot penagihan tunggakan pajak restoran.

Ha itu menyusul data potensi pendapatan dari pajak restoran di bulan Mei triwulan kedua Tahun 2022 telah mencapai Rp9 miliar atau 25,01 persen.



Bidang Penagihan bekerjasama Bidang Pendapatan BKD, segera bergerak melakukan penagihan tunggakan pada masa pajak berjalan kepada wajib pajak .

Kepala Bidang Penagihan BKD mengatakan, prioritas penagihan akan tertuju pada tagihan pada masa pajak berjalan. Namun tidak mengenyampikan optimalisasi penagihan piutang atau tunggakan pajak.

"Pekan depan kita jadwalkan penagihan yang kami bagi persektor pajak. Kemungkinan kami jadwalkan tunggakan piutang dari pajak restoran itu yang kami prioritaskan dulu,” jelas Rahmat.

Rahmat juga menyebutkan, masih ada beberapa wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran sejak tahun 2021. Sejumlah wajib pajak tersebut, juha telah disurati untuk dilakukan peneguran tertulis.

"Jika sampai pada surat ketiga kita layangkan namun tak ada renspon wajib pajak, maka akan kita tindaklanjuti denganelibatkan instansi penegakan perda. Seperti halnya pelibatan Satpol PP, Inspektorat, itu yang kami nanti melakukan meminta pendampingan. jika tidak memenuhi panggilan tersebut, pastinya kami ada sanksi,” papar Rahmat.

Terkait sanksi, tambah Rahmat, diantaranya berupa sanksi administrasi sesuai aturan tunggakan jika lewat masa pajak, yang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan.

"Untuk sanksi lainnya, pastinya berjalan nanti kami minta pendapat dan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait," tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2565 seconds (0.1#10.140)