BKD Parepare Genjot Penagihan Tunggakan Pajak Restoran
Jum'at, 13 Mei 2022 - 18:57 WIB
loading...
Pemkot Parepare menggenjot penagihan tunggakan pajak restoran. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PAREPARE - Untuk mengoptimalisasikan pendapatan pembayaran penunggakan pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, akan menggenjot penagihan tunggakan pajak restoran.
Ha itu menyusul data potensi pendapatan dari pajak restoran di bulan Mei triwulan kedua Tahun 2022 telah mencapai Rp9 miliar atau 25,01 persen.
Baca Juga: Dishub Parepare Maksimalkan Penataan Parkir
Bidang Penagihan bekerjasama Bidang Pendapatan BKD, segera bergerak melakukan penagihan tunggakan pada masa pajak berjalan kepada wajib pajak .
Kepala Bidang Penagihan BKD mengatakan, prioritas penagihan akan tertuju pada tagihan pada masa pajak berjalan. Namun tidak mengenyampikan optimalisasi penagihan piutang atau tunggakan pajak.
"Pekan depan kita jadwalkan penagihan yang kami bagi persektor pajak. Kemungkinan kami jadwalkan tunggakan piutang dari pajak restoran itu yang kami prioritaskan dulu,” jelas Rahmat.
Rahmat juga menyebutkan, masih ada beberapa wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran sejak tahun 2021. Sejumlah wajib pajak tersebut, juha telah disurati untuk dilakukan peneguran tertulis.
Ha itu menyusul data potensi pendapatan dari pajak restoran di bulan Mei triwulan kedua Tahun 2022 telah mencapai Rp9 miliar atau 25,01 persen.
Baca Juga: Dishub Parepare Maksimalkan Penataan Parkir
Bidang Penagihan bekerjasama Bidang Pendapatan BKD, segera bergerak melakukan penagihan tunggakan pada masa pajak berjalan kepada wajib pajak .
Kepala Bidang Penagihan BKD mengatakan, prioritas penagihan akan tertuju pada tagihan pada masa pajak berjalan. Namun tidak mengenyampikan optimalisasi penagihan piutang atau tunggakan pajak.
"Pekan depan kita jadwalkan penagihan yang kami bagi persektor pajak. Kemungkinan kami jadwalkan tunggakan piutang dari pajak restoran itu yang kami prioritaskan dulu,” jelas Rahmat.
Rahmat juga menyebutkan, masih ada beberapa wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran sejak tahun 2021. Sejumlah wajib pajak tersebut, juha telah disurati untuk dilakukan peneguran tertulis.
Lihat Juga :