Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan belum boleh mengadakan makan di tempat.

Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen.

Terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotek atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved