Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan belum boleh mengadakan makan di tempat.

Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen.

Terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotek atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved