Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat
Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan belum boleh mengadakan makan di tempat.
Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen.
Terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotek atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.
Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.
"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.
Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen.
Terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotek atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.
Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.
"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.
(thm)
Lihat Juga :