Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat
Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
loading...
Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat.
Pemrpov DKI Jakarta sejatinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Lewati
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kendati demikian, beberapa sektor terkait kebijakan PPKM mengalami kelonggaran. Antara lain, beberapa sektor naik dalam segi penerimaan kapasitas hingga mencapai 75 persen.
Baca juga: Muhadjir Optimistis Masuk Fase Endemi Jika 2-3 Minggu Setelah Lebaran Covid-19 Tak Naik
"Pusat perbelanjaan atau mal/perdagangan kapasitas maksimal 75 persen. Maksimal buka pukul 22.00 WIB. Restoran/rumah makan di area bioskop waktu makan maksimal 60 menit. Kapasitas bioskop maksimal 75 persen," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Pemrpov DKI Jakarta sejatinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Lewati
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kendati demikian, beberapa sektor terkait kebijakan PPKM mengalami kelonggaran. Antara lain, beberapa sektor naik dalam segi penerimaan kapasitas hingga mencapai 75 persen.
Baca juga: Muhadjir Optimistis Masuk Fase Endemi Jika 2-3 Minggu Setelah Lebaran Covid-19 Tak Naik
"Pusat perbelanjaan atau mal/perdagangan kapasitas maksimal 75 persen. Maksimal buka pukul 22.00 WIB. Restoran/rumah makan di area bioskop waktu makan maksimal 60 menit. Kapasitas bioskop maksimal 75 persen," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Lihat Juga :