Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
loading...
Covid-19 Melandai, Jakarta...
Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat.

Pemrpov DKI Jakarta sejatinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Lewati

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kendati demikian, beberapa sektor terkait kebijakan PPKM mengalami kelonggaran. Antara lain, beberapa sektor naik dalam segi penerimaan kapasitas hingga mencapai 75 persen.

Baca juga: Muhadjir Optimistis Masuk Fase Endemi Jika 2-3 Minggu Setelah Lebaran Covid-19 Tak Naik

"Pusat perbelanjaan atau mal/perdagangan kapasitas maksimal 75 persen. Maksimal buka pukul 22.00 WIB. Restoran/rumah makan di area bioskop waktu makan maksimal 60 menit. Kapasitas bioskop maksimal 75 persen," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan belum boleh mengadakan makan di tempat.

Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen.

Terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotek atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved