Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini
Jum'at, 13 Mei 2022 - 06:24 WIB
loading...
Bagi warga Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Bagi warga Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 13 Mei 2022 berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Baca juga: SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 13 Mei 2022 berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Baca juga: SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah
Lihat Juga :