Pasca Lebaran, 31 Kecamatan Kompak Sweeping Warga Pendatang Masuk Surabaya

Senin, 09 Mei 2022 - 21:39 WIB
loading...
Pasca Lebaran, 31 Kecamatan...
Pasca lebaran, 31 Kecamatan kompak melakukan sweeping warga pendatang masuk Surabaya. Foto: SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama tiga pilar mulai melaksanakan pengawasan penduduk pendatang, Senin (9/5/2022).

"Jadi sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Cegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Khofifah Minta Pasar Hewan di 4 Kabupaten Ditutup

Pengawasan ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9-13 Mei 2022, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.



Pengawasan ini berdasarkan pula, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.

Agus menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut, dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.

Baca juga: 925.893 Kendaraan Lintasi Tol di Jatim Selama Lebaran, Lalin Naik 100% Lebih

"Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, karena berobat, karena menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," ujarnya.

Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Kota Surabaya dapat diketahui mendekati kondisi sebenarnya. Bahkan, untuk mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya telah memberikan kemudahan pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Puntadewa.

"Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan penduduk pendatang mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022 tersebut, dapat melibatkan Ketua RW/RT setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal. "Jadi, para petugas akan kolaborasi dengan pengurus RT/RW,” imbuhnya.

Baca juga: Selidiki Robohnya Seluncuran di Kenjeran Park, Labfor Polri Gelar Olah TKP

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, bahwa sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai melakukan pengawasan penduduk pendatang. Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan Ketua RT/RW setempat. "Pengawasan bisa dilakukan secara stelsel aktif dan stelsel pasif," kata Eddy.

Dia menjelaskan bahwa stelsel aktif yakni, camat dan lurah melakukan pengawasan di rumah-rumah kos dan kontrakan bersama tiga pilar. Sedangkan stelsel pasif, yakni RT/RW melakukan pengawasan dan kemudian melaporkan kepada camat. "Pelaksanaannya dilakukan serentak di 31 kecamatan mulai hari ini tanggal 9 hingga 13 Mei 2022," ungkapnya.

Eddy menyatakan bahwa jajaran Satpol PP Kota bila diperlukan akan membantu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan. Tentunya apabila lokasinya itu berupa kos-kosan besar. "Kalau memang lokasinya kos-kosan besar, nanti kita bergerak ke sana," tuturnya.

Di dalam pengawasan tersebut, kata Eddy, ada sejumlah alasan yang ditoleransi ketika penduduk pendatang masuk ke sebuah kota. Yakni, karena ingin bekerja, berobat dan ingin melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi. Sedangkan untuk alasan lain, misalnya karena ada hajatan keluarga, keluarga sakit atau kepentingan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kita lakukan secara humanis supaya mereka kembali ke daerahnya," katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Polda Metro Jaya Imbau...
Polda Metro Jaya Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan selama Ramadan
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Wamenag Jamin Tidak...
Wamenag Jamin Tidak Ada Sweeping Tempat Makan saat Ramadan
Mendagri dan Menteri...
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Kota Surabaya, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Surabaya Deklarasikan...
Surabaya Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Sejak 2019, Terapkan Pendidikan Karakter dan Anti-Bullying
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Perdamaian Segera Terwujud,...
Perdamaian Segera Terwujud, Militer Iran: Keinginan Rakyat Sudah Dipaksakan kepada Musuh
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved