Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi
Senin, 09 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
"Di sana foto Bu Nelly di-share, dan ditulisi anggota HTI. Intinya Bu Nelly dianggap sebagai anggota HTI agen Malang. Di sini kita keberatan merasa dicemarkan nama baiknya, dirugikan nama baiknya, karena beliau ini selama seumur hidup selama di Malang bergaul dengan siapapun, tidak pernah tergabung terdaftar ataupun aktif dalam HTI," ucap Yassiro Ardhana, ditemui di Mapolresta Malang Kota.
Apalagi selama ini HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia sesuai aturan pemerintah. Ditambah sosok Nelly yang dianggap sebagai bagian dari individu yang benar-benar membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan ideologinya.
Baca juga: Viral Spanduk Malang Tolerant City, DPP Partai Perindo: Bukti Malang Gaungkan Toleransi
"Terduga pengunggah yang kita laporkan ada tiga inisial AA, inisial SSA, DDW. Untuk lampiran kita sudah menyiapkan bukti screenshot dari ketiga grup itu, sudah kita screenshot, dan kita print. Itu akan kita jadikan bukti dalam proses pelaporan ini," tuturnya.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik, juncto fitnah, juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.
Apalagi selama ini HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia sesuai aturan pemerintah. Ditambah sosok Nelly yang dianggap sebagai bagian dari individu yang benar-benar membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan ideologinya.
Baca juga: Viral Spanduk Malang Tolerant City, DPP Partai Perindo: Bukti Malang Gaungkan Toleransi
"Terduga pengunggah yang kita laporkan ada tiga inisial AA, inisial SSA, DDW. Untuk lampiran kita sudah menyiapkan bukti screenshot dari ketiga grup itu, sudah kita screenshot, dan kita print. Itu akan kita jadikan bukti dalam proses pelaporan ini," tuturnya.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik, juncto fitnah, juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.
Lihat Juga :