Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi

Senin, 09 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi
Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly (jilbab merah) dan kuasa hukum di Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang yang mencemarkan nama baiknya. Ketiganya diduga kuat mencemarkan nama baik Nelly melalui unggahan narasi di grup WhatsApp (WA) sepekan yang lalu.

Nelly tiba di Mapolresta Malang Kota didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman dan pengurus DPD Perindo Kota Malang langsung masuk ke ruangan Satreskrim, Senin siang (9/5/2022).



Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Nelly mengungkapkan, kliennya melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan tiga akun.

Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi dilarang oleh pemerintah.

"Di sana foto Bu Nelly di-share, dan ditulisi anggota HTI. Intinya Bu Nelly dianggap sebagai anggota HTI agen Malang. Di sini kita keberatan merasa dicemarkan nama baiknya, dirugikan nama baiknya, karena beliau ini selama seumur hidup selama di Malang bergaul dengan siapapun, tidak pernah tergabung terdaftar ataupun aktif dalam HTI," ucap Yassiro Ardhana, ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Apalagi selama ini HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia sesuai aturan pemerintah. Ditambah sosok Nelly yang dianggap sebagai bagian dari individu yang benar-benar membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan ideologinya.



"Terduga pengunggah yang kita laporkan ada tiga inisial AA, inisial SSA, DDW. Untuk lampiran kita sudah menyiapkan bukti screenshot dari ketiga grup itu, sudah kita screenshot, dan kita print. Itu akan kita jadikan bukti dalam proses pelaporan ini," tuturnya.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik, juncto fitnah, juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5254 seconds (0.1#10.140)