Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi
Senin, 09 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly (jilbab merah) dan kuasa hukum di Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang yang mencemarkan nama baiknya. Ketiganya diduga kuat mencemarkan nama baik Nelly melalui unggahan narasi di grup WhatsApp (WA) sepekan yang lalu.
Nelly tiba di Mapolresta Malang Kota didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman dan pengurus DPD Perindo Kota Malang langsung masuk ke ruangan Satreskrim, Senin siang (9/5/2022).
Baca juga: UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual
Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Nelly mengungkapkan, kliennya melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan tiga akun.
Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi dilarang oleh pemerintah.
Nelly tiba di Mapolresta Malang Kota didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman dan pengurus DPD Perindo Kota Malang langsung masuk ke ruangan Satreskrim, Senin siang (9/5/2022).
Baca juga: UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual
Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Nelly mengungkapkan, kliennya melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan tiga akun.
Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi dilarang oleh pemerintah.
Lihat Juga :