Pendatang Luar Daerah yang Mengadu Nasib ke KBB Bakal Didata dan Miliki Kipem
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak bisa melarang warga dari luar daerah pada arus balik lebaran untuk mengadu nasib mencari pekerjaan.
Hanya saja mereka yang merupakan kaum pendatang itu harus dilaporkan oleh kerabatnya ke pengurus RT/RW setempat agar tercatat identitasnya. Mereka juga harus memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sebagai pegangan.
"Pendatang tidak bisa dilarang datang ke KBB, hanya identitas mereka harus tercatat sebagai penduduk sementara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KBB, Hendra Trismayadi, Jumat (6/5/2022).
Menurutnya, sudah menjadi kelaziman jika saat mudik lebaran banyak pemudik yang saat kembali ke KBB kerap membawa saudara atau kerabat untuk mengadu nasib di kota. Apalagi tahun ini pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk mudik setelah dua tahun dilarang karena pandemi COVID-19.
Harapan hidup di kota dan mencari kerja masih menjadi salah satu daya tarik warga dari luar daerah. Sehingga momen Lebaran biasanya jadi sarana untuk bisa ikut ke saudara yang terlebih dahulu bekerja di perantauan. Terlebih wilayah KBB yang masuk aglomerasi Bandung Raya terdapat sejumlah industri manufactur atau jasa wisata.
"Di KBB kan banyak perusahaan-perusahaan besar termasuk jasa di sektor wisata. Jadi wajar kalau banyak orang luar daerah yang mau mengadu nasib di sini," tandasnya. Baca: Ruas Tol Palimanan Masih Terpantau Ramai Lancar Malam Ini.
Terkait dengan Kipem, lanjut Hendra, nantinya kartu identitas itu hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlakunya habis, penduduk musiman harus memilih atara kembali ke daerah asal, melanjutkan membuat surat keterangan baru, atau pindah domisili menjadi warga KBB. Baca Juga: Bule Cantik Berpose Telanjang, Gubernur Bali: Jangan Mentang-mentang Wisatawan.
"Kami hanya mencatat, berapa lama di KBB, keperluannya apa, dll, karena ada atruannya. Sebab Kipem itu hanya berlaku setahun," pungkasnya.
Hanya saja mereka yang merupakan kaum pendatang itu harus dilaporkan oleh kerabatnya ke pengurus RT/RW setempat agar tercatat identitasnya. Mereka juga harus memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) sebagai pegangan.
"Pendatang tidak bisa dilarang datang ke KBB, hanya identitas mereka harus tercatat sebagai penduduk sementara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KBB, Hendra Trismayadi, Jumat (6/5/2022).
Menurutnya, sudah menjadi kelaziman jika saat mudik lebaran banyak pemudik yang saat kembali ke KBB kerap membawa saudara atau kerabat untuk mengadu nasib di kota. Apalagi tahun ini pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk mudik setelah dua tahun dilarang karena pandemi COVID-19.
Harapan hidup di kota dan mencari kerja masih menjadi salah satu daya tarik warga dari luar daerah. Sehingga momen Lebaran biasanya jadi sarana untuk bisa ikut ke saudara yang terlebih dahulu bekerja di perantauan. Terlebih wilayah KBB yang masuk aglomerasi Bandung Raya terdapat sejumlah industri manufactur atau jasa wisata.
"Di KBB kan banyak perusahaan-perusahaan besar termasuk jasa di sektor wisata. Jadi wajar kalau banyak orang luar daerah yang mau mengadu nasib di sini," tandasnya. Baca: Ruas Tol Palimanan Masih Terpantau Ramai Lancar Malam Ini.
Terkait dengan Kipem, lanjut Hendra, nantinya kartu identitas itu hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlakunya habis, penduduk musiman harus memilih atara kembali ke daerah asal, melanjutkan membuat surat keterangan baru, atau pindah domisili menjadi warga KBB. Baca Juga: Bule Cantik Berpose Telanjang, Gubernur Bali: Jangan Mentang-mentang Wisatawan.
"Kami hanya mencatat, berapa lama di KBB, keperluannya apa, dll, karena ada atruannya. Sebab Kipem itu hanya berlaku setahun," pungkasnya.
(nag)