Plin Plan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Larangan Ekspor CPO Buat Petani Kelimpungan
Kamis, 05 Mei 2022 - 07:33 WIB
loading...
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng meminta kepada pabrik kelapa sawit (PKS) tetap menerima penjualan tandan buah segar (TBS) sawit dari petani. (Ist)
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng meminta kepada pabrik kelapa sawit (PKS) tetap menerima penjualan tandan buah segar (TBS) sawit dari petani.
Anggota DPRD Kobar, Bambang Suherman menilai kebijakan pemerintah pusat soal aturan larangan ekspor CPO dan turunannya ini plin plan, pasalnya belum genap sehari sudah dilakukan ralat sehingga tidak efektif dan justru dampaknya berantai pada ekonomi. Terlebih kepada petani sawit itu sendiri, karena harga TBS yang anjlok.
"Dengan kondisi seperti ini, maka PKS akan membatasi penerimaan buah. Sehingga, kami meminta agar dinas dapat menyampaikan ke PKS di Kobar, untuk tetap menerima dan memprioritaskan buah sawit dari para petani Kobar dulu," katanya.
Ia menyarankan, kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikulturan dan Perkebunan (TPHP) Kobar selalu memberikan informasi kepada para petani dengan memberikan pembinaan serta pengertian agar petani tetap semangat untuk memanen buah sawit. "Jangan sampai petani membiarkan buah membusuk di pohon, karena kalau sudah busuk pasti akan rugi," sebutnya.
Dalam konferensi pers pertama, pemerintah pusat menyatakan bahwa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor. Secara tegas, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan ekspor. Namun belakangan ini pemerintah meralat aturannya. Dalam konferensi pers terbaru esok harinya, menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang.
"Kebijakan larangan ekspor yang plin plan, sebeb pada awalnya CPO itu masih diperbolehkan, tetapi nyatanya tidak diperbolehkan. Intinya kami sangat menyesalkan dengan kebijakan tersebut," katanya.
Anggota DPRD Kobar, Bambang Suherman menilai kebijakan pemerintah pusat soal aturan larangan ekspor CPO dan turunannya ini plin plan, pasalnya belum genap sehari sudah dilakukan ralat sehingga tidak efektif dan justru dampaknya berantai pada ekonomi. Terlebih kepada petani sawit itu sendiri, karena harga TBS yang anjlok.
"Dengan kondisi seperti ini, maka PKS akan membatasi penerimaan buah. Sehingga, kami meminta agar dinas dapat menyampaikan ke PKS di Kobar, untuk tetap menerima dan memprioritaskan buah sawit dari para petani Kobar dulu," katanya.
Ia menyarankan, kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikulturan dan Perkebunan (TPHP) Kobar selalu memberikan informasi kepada para petani dengan memberikan pembinaan serta pengertian agar petani tetap semangat untuk memanen buah sawit. "Jangan sampai petani membiarkan buah membusuk di pohon, karena kalau sudah busuk pasti akan rugi," sebutnya.
Dalam konferensi pers pertama, pemerintah pusat menyatakan bahwa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor. Secara tegas, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan ekspor. Namun belakangan ini pemerintah meralat aturannya. Dalam konferensi pers terbaru esok harinya, menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang.
"Kebijakan larangan ekspor yang plin plan, sebeb pada awalnya CPO itu masih diperbolehkan, tetapi nyatanya tidak diperbolehkan. Intinya kami sangat menyesalkan dengan kebijakan tersebut," katanya.
Lihat Juga :