Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel
Kamis, 28 April 2022 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara hak piutang bank dalam persidangan di PN Jaksel, Albert menyampaikan keberatan dengan kuasa hukum pihak lawan karena diduga tidak sah setelah MA memperkuat putusan PN Lubuk Pakam.
Albert pun meminta pihak tergugat untuk mengganti kuasa hukumnya. Pihak tergugat menyatakan bahwa kuasa hukum yang ditunjuknya adalah sah untuk beracara di pengadilan.
Baca juga: Didampingi Peradi Jakbar, Otto Sampaikan Orasi Ilmiah di Wisuda STIH IBLAM
Atas keberatan tersebut, majelis hakim akan mempelajarinya karena pembuktian juga belum lengkap. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Mei 2022.
Humas PN Jaksel Haruno menyampaikan sampai saat ini tidak ada penetapan hakim menolak advokat dari Peradi beracara atau mendampingi kliennya di persidangan. “Sepertinya belum ada. Yang saya dengar belum ada keputusannya dari majelis hakim,” ucapnya.
Albert pun meminta pihak tergugat untuk mengganti kuasa hukumnya. Pihak tergugat menyatakan bahwa kuasa hukum yang ditunjuknya adalah sah untuk beracara di pengadilan.
Baca juga: Didampingi Peradi Jakbar, Otto Sampaikan Orasi Ilmiah di Wisuda STIH IBLAM
Atas keberatan tersebut, majelis hakim akan mempelajarinya karena pembuktian juga belum lengkap. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Mei 2022.
Humas PN Jaksel Haruno menyampaikan sampai saat ini tidak ada penetapan hakim menolak advokat dari Peradi beracara atau mendampingi kliennya di persidangan. “Sepertinya belum ada. Yang saya dengar belum ada keputusannya dari majelis hakim,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :