Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel
Kamis, 28 April 2022 - 20:56 WIB
loading...
Tidak ada larangan pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada larangan pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meskipun sebelumnya beredar PN Jakarta Selatan menolak pengacara Peradi bersidang dalam kasus utang piutang.
Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada wakil ketua dan panitera PN Jaksel terkait itu. Dalam komunikasi itu, tidak ada larangan pengacara dari Peradi Otto Hasibuan ditolak bersidang.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
“Tidak ada sidang yang menolak advokat dari Peradi. Ini keterangan resmi wakil ketua PN Jaksel dan panitera PN Jaksel. KTA yang dikeluarkan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah sah dan berlaku,” tegas Hermansyah, Rabu (28/4/2022).
Hal itu untuk memberikan kepastian kepada 60 ribu advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia. Mereka tidak perlu ragu untuk bersidang dan tidak usah ragu dengan KTA di bawah pimpinan Otto.
“Putusan MA tentang gugatan Alamsyah ini tidak ada kaitannya dengan status kepengurusan Otto Hasibuan. Sudah ada perdamaian dan pencabutan seluruh dokumennya sudah ada dan ditandatangani Alamsyah,” ujarnya.
Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada wakil ketua dan panitera PN Jaksel terkait itu. Dalam komunikasi itu, tidak ada larangan pengacara dari Peradi Otto Hasibuan ditolak bersidang.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
“Tidak ada sidang yang menolak advokat dari Peradi. Ini keterangan resmi wakil ketua PN Jaksel dan panitera PN Jaksel. KTA yang dikeluarkan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah sah dan berlaku,” tegas Hermansyah, Rabu (28/4/2022).
Hal itu untuk memberikan kepastian kepada 60 ribu advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia. Mereka tidak perlu ragu untuk bersidang dan tidak usah ragu dengan KTA di bawah pimpinan Otto.
“Putusan MA tentang gugatan Alamsyah ini tidak ada kaitannya dengan status kepengurusan Otto Hasibuan. Sudah ada perdamaian dan pencabutan seluruh dokumennya sudah ada dan ditandatangani Alamsyah,” ujarnya.
Lihat Juga :