Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel

Kamis, 28 April 2022 - 20:56 WIB
loading...
Sekjen: Tak Ada Larangan...
Tidak ada larangan pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak ada larangan pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meskipun sebelumnya beredar PN Jakarta Selatan menolak pengacara Peradi bersidang dalam kasus utang piutang.

Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada wakil ketua dan panitera PN Jaksel terkait itu. Dalam komunikasi itu, tidak ada larangan pengacara dari Peradi Otto Hasibuan ditolak bersidang.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah

“Tidak ada sidang yang menolak advokat dari Peradi. Ini keterangan resmi wakil ketua PN Jaksel dan panitera PN Jaksel. KTA yang dikeluarkan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah sah dan berlaku,” tegas Hermansyah, Rabu (28/4/2022).

Hal itu untuk memberikan kepastian kepada 60 ribu advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia. Mereka tidak perlu ragu untuk bersidang dan tidak usah ragu dengan KTA di bawah pimpinan Otto.

“Putusan MA tentang gugatan Alamsyah ini tidak ada kaitannya dengan status kepengurusan Otto Hasibuan. Sudah ada perdamaian dan pencabutan seluruh dokumennya sudah ada dan ditandatangani Alamsyah,” ujarnya.

‎Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara hak piutang bank dalam persidangan di PN Jaksel, Albert menyampaikan keberatan dengan kuasa hukum pihak lawan karena diduga tidak sah setelah MA memperkuat putusan PN Lubuk Pakam.

Albert pun meminta pihak tergugat untuk mengganti kuasa hukumnya. Pihak tergugat menyatakan bahwa kuasa hukum yang ditunjuknya adalah sah untuk beracara di pengadilan.
Baca juga: Didampingi Peradi Jakbar, Otto Sampaikan Orasi Ilmiah di Wisuda STIH IBLAM

Atas keberatan tersebut, majelis hakim akan mempelajarinya karena pembuktian juga belum lengkap. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Mei 2022.

Humas PN Jaksel Haruno menyampaikan sampai saat ini tidak ada penetapan hakim menolak advokat dari Peradi beracara atau mendampingi kliennya di persidangan. “Sepertinya belum ada. Yang saya dengar belum ada keputusannya dari majelis hakim‎,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved