Penjelasan Lengkap Hakim PT Bandung Soal Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan
Rabu, 06 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
Herry Wirawan.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus kekerasan seksual dan ekpolitasi belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.
Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro itu menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.
Baca juga: Dukung Penuh PT Bandung, MUI Jabar Nilai Herry Wirawan Pantas Divonis Mati
Dalam dokumen putusan vonis mati yang dilihat Rabu (6/4/2022), Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro menegaskan bahwa Majelis Hakim PT Bandung sepakat menganggap perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius atau the most serious crime.
Selain itu, dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.
Sosok Kepala PT Bandung itu juga menjelaskan bahwa majelis hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius karena adanya unsur kesengajaan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya.
Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro itu menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.
Baca juga: Dukung Penuh PT Bandung, MUI Jabar Nilai Herry Wirawan Pantas Divonis Mati
Dalam dokumen putusan vonis mati yang dilihat Rabu (6/4/2022), Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro menegaskan bahwa Majelis Hakim PT Bandung sepakat menganggap perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius atau the most serious crime.
Selain itu, dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.
Sosok Kepala PT Bandung itu juga menjelaskan bahwa majelis hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius karena adanya unsur kesengajaan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya.
Lihat Juga :