Jual Video dan Foto Porno Lewat Medsos, Mahasiswa Dicokok Polda Sumbar

Selasa, 26 April 2022 - 20:57 WIB
loading...
Jual Video dan Foto Porno Lewat Medsos, Mahasiswa Dicokok Polda Sumbar
Mahasiswa berinisial FA (19) ditangkap polisi, karena menyebarkan video dan foto mesum melalui aplikasi pesan singkat. Foto/Ilustrasi
A A A
PADANG PARIAMAN - Demi mencari keuntungan, mahasiswa berinisial FA (19) nekad berjualan video dan foto prono lewat media sosial (Medsos). Akibatnya, FA yang merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diringkus polisi.



Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA ditangkap di kediamannya pada Senin (25/4/2022). "Dalam akun medsosnya, FA ini menggunakan nama dengan inisial IY. Kemudian tersangka ini memajang foto wanita," katanya, Selasa (26/4/2022).



Yani menambahkan, untuk video call sex (VCS) FA memasang tarif Rp100 ribu per jam, sedangkan foto pribadi yang vulgar Rp50 ribu full album. "Jika ada yang tertarik, FA bernegosiasi dengan pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran," ungkap Yani.



Modus yang dipakai itu untuk jasa VCS, setelah pelanggan mengirimkan uang lalu FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk. "Kalau pelanggan sudah curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan karena akun yang dipakai itu palsu,” ucapnya.

Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho menambahkan, foto-foto asusila perempuan yang dipromosikan itu di dapat dari internet. "Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya, dan tidak berhak untuk menyebarkannya," ungkapnya.



Dari keterangan polisi yang diberikan FA, aksi penipuan itu dimulai sejak 2021 namun sempat vakum baru awal 2022 kembali melakukan aksinya. "Dari aksi penipuannya itu, tersangka FA mendapatkan keuntungan hingga senilai Rp20 juta," pungkas Arie.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)