Penampakan 2 dari 3 Pembakar Mahasiswa UTY
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pelaku pembakaran mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Dimas Tito Putra (21), akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polsek Mergangsan. Dua pelaku pembakaran sadis yang terjadi pada 23 Maret 2022 berhasil diringkus, dan satu pelaku lagi masih buron.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pembakaran yang tertangkap berinisial JRI (22) warga Kuncen WB 1/521 A RT 31 RW 7 Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, atau domisili di Jalan Imogiri Barat KM 7,5 Dusun Gatak Klegen RT 1 RW 1 Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Satu lagi tersangka pembakaran yang telah ditangkap polisi, berinisial ANH (21) warga Jalan Rotowijayan No. 30 RT 46 RW 13 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, atau domisili di Jalan Prawirotaman Ill, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Sementara tersangka pembakaran yang masih buron berinisial MZH (21) warga Suko Rahayu Utara RT 3 RW 2 Kelurahan Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. "MZH domisili di Jalan Kaliurang KM 5,5 Sleman, dan belum tertangkap. Katanya sore ini diserahkan oleh keluarganya," kata Ade, Selasa (26/4/2022).
Peristiwa pembakaran tersebut bermula ketika pada hari Rabu (23/3/2022) pukul 22.00 WIB, korban sedang berada di dalam kamar lantai dua di rumah Lowanu MG 11/1336 D RT 73 RW 21 Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta bersama FRK.
Kemudian mereka didatangi tiga tersangka berboncengan menggunakan satu unit sepada motor bernomor polisi AB 6618 XJ warna hitam silver. Ketiganya langsung masuk ke dalam kamar lantai dua dan mulai mengobrol. Lalu tersangka JRI menanyakan kepada korban untuk meminta kenalpot RQ yang berada di rumah korban.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pembakaran yang tertangkap berinisial JRI (22) warga Kuncen WB 1/521 A RT 31 RW 7 Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, atau domisili di Jalan Imogiri Barat KM 7,5 Dusun Gatak Klegen RT 1 RW 1 Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Satu lagi tersangka pembakaran yang telah ditangkap polisi, berinisial ANH (21) warga Jalan Rotowijayan No. 30 RT 46 RW 13 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, atau domisili di Jalan Prawirotaman Ill, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Baca Juga
Sementara tersangka pembakaran yang masih buron berinisial MZH (21) warga Suko Rahayu Utara RT 3 RW 2 Kelurahan Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. "MZH domisili di Jalan Kaliurang KM 5,5 Sleman, dan belum tertangkap. Katanya sore ini diserahkan oleh keluarganya," kata Ade, Selasa (26/4/2022).
Peristiwa pembakaran tersebut bermula ketika pada hari Rabu (23/3/2022) pukul 22.00 WIB, korban sedang berada di dalam kamar lantai dua di rumah Lowanu MG 11/1336 D RT 73 RW 21 Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta bersama FRK.
Kemudian mereka didatangi tiga tersangka berboncengan menggunakan satu unit sepada motor bernomor polisi AB 6618 XJ warna hitam silver. Ketiganya langsung masuk ke dalam kamar lantai dua dan mulai mengobrol. Lalu tersangka JRI menanyakan kepada korban untuk meminta kenalpot RQ yang berada di rumah korban.
Baca Juga