DPRD Kota Bogor Dukung Moratorium Perizinan Minimarket
Selasa, 26 April 2022 - 04:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ratusan Minimarket Tak Berizin di Bogor Diduga Dibiarkan Beroperasi
Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin. Peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab. Termasuk pula kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM," tegasnya.
Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor saat ini belum ada payung hukum yang secara tegas mengaturnya. Namun, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum sejak tahun 2019.
“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda. Ini momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan," ucap Alma.
Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin. Peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab. Termasuk pula kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM," tegasnya.
Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor saat ini belum ada payung hukum yang secara tegas mengaturnya. Namun, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum sejak tahun 2019.
“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda. Ini momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan," ucap Alma.
(cip)
Lihat Juga :