DPRD Kota Bogor Dukung Moratorium Perizinan Minimarket
Selasa, 26 April 2022 - 04:06 WIB
loading...
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung wacana moratorium perizinan minimarket di Kota Bogor. Foto/putra ramdhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendukung wacana penerbitan moratorium perizinan minimarket di Kota Bogor. Pasalnya, keberadaan minimarket kian lama kian menjamur tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang membatasi jumlah minimarket di suatu wilayah berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor agar persaingan usaha bisa lebih sehat. "Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi crowded dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup," kata Atang dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda
Atang menilai perlu adanya support sistem bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket di tengah permukiman masyarakat maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya. Tak hanya itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan.
Sebab, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). "Saya kira, kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor agar persaingan usaha bisa lebih sehat. "Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi crowded dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup," kata Atang dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda
Atang menilai perlu adanya support sistem bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket di tengah permukiman masyarakat maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya. Tak hanya itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan.
Sebab, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). "Saya kira, kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor.
Lihat Juga :