Anggota DPRD Jabar dari Perindo Sosialisasikan Perda PMI di Cirebon
loading...
A
A
A
CIREBON - Peraturan daerah (Perda) Pekerja Migran Indonesia (PMI) disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Partai Perindo, Husin di kantor Desa Astana, Gunung Jati, Cirebon, Senin (25/4/2022).
Husein menjelaskan, Perda PMI itu dibuat untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi ini digelar di Cirebon karena banyak warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI atau yang sering disebut juga TKI.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Dewan dari Perindo juga dibagikan sembako kepada warga kurang mampu.
Puluhan warga dari beberapa desa di Kecamatan Gunung Jati menghadiri sosialisasi perda tentang pekerja migran. Dalam sosialisasi, warga diimbau mewaspadai tentang penyaluran atau sponsor secara ilegal.
"Masyarakat harus jeli dan tahu, mana penyalur legal dan mana yang ilegal," kata Husin.
Husin menyatakan bahwa Cirebon dan Indramayu merupakan penyuplai TKI terbanyak di Jawa Barat. Sehingga, pihaknya akan siap membantu para TKI yang bermasalah.
Sosialisasi Perda PMI ini bertujuan agar warga mengetahui dan memahami peraturan. Selain itu, selama ini pemerintah dan anggota Legislatif telah menampung aspirasi masyarakat terkait PMI hingga diwujudkan dalam bentuk perda.
Seusai melakukan sosialisasi perda, anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Perindo Husin juga memberikan sembko gratis kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di bulan Ramadhan. Apalagi lagi pemberian sembako tersebut berisi minyak goreng.
"Pemberian sembako ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok selama bulan ramadhan," ujar Husin.
Sementara itu, Kepala Desa Astana Efi Syaefullah menyampaikan terima kasih atas kunjungan Husin, anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Partai Perindo.
"Semoga bantuan ini bermanfaat untuk warga Desa Astana. Terima kasih Bapak Husin membantu mengurangi beban warga menjelang Lebaran ini, di mana minyak goreng ini sedang susah," kata Kades Astana.
Husein menjelaskan, Perda PMI itu dibuat untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi ini digelar di Cirebon karena banyak warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI atau yang sering disebut juga TKI.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Dewan dari Perindo juga dibagikan sembako kepada warga kurang mampu.
Puluhan warga dari beberapa desa di Kecamatan Gunung Jati menghadiri sosialisasi perda tentang pekerja migran. Dalam sosialisasi, warga diimbau mewaspadai tentang penyaluran atau sponsor secara ilegal.
"Masyarakat harus jeli dan tahu, mana penyalur legal dan mana yang ilegal," kata Husin.
Husin menyatakan bahwa Cirebon dan Indramayu merupakan penyuplai TKI terbanyak di Jawa Barat. Sehingga, pihaknya akan siap membantu para TKI yang bermasalah.
Sosialisasi Perda PMI ini bertujuan agar warga mengetahui dan memahami peraturan. Selain itu, selama ini pemerintah dan anggota Legislatif telah menampung aspirasi masyarakat terkait PMI hingga diwujudkan dalam bentuk perda.
Seusai melakukan sosialisasi perda, anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Perindo Husin juga memberikan sembko gratis kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di bulan Ramadhan. Apalagi lagi pemberian sembako tersebut berisi minyak goreng.
"Pemberian sembako ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok selama bulan ramadhan," ujar Husin.
Sementara itu, Kepala Desa Astana Efi Syaefullah menyampaikan terima kasih atas kunjungan Husin, anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Partai Perindo.
"Semoga bantuan ini bermanfaat untuk warga Desa Astana. Terima kasih Bapak Husin membantu mengurangi beban warga menjelang Lebaran ini, di mana minyak goreng ini sedang susah," kata Kades Astana.
(shf)