Anggota DPRD Jabar dari Perindo Sosialisasikan Perda PMI di Cirebon
Senin, 25 April 2022 - 23:18 WIB
loading...
Perda Pekerja Migran Indonesia (PMI) disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Perindo Husin di kantor Desa Astana, Gunung Jati, Cirebon. Foto/MPI/Hasan Hidayat
A
A
A
CIREBON - Peraturan daerah (Perda) Pekerja Migran Indonesia (PMI) disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Partai Perindo, Husin di kantor Desa Astana, Gunung Jati, Cirebon, Senin (25/4/2022).
Husein menjelaskan, Perda PMI itu dibuat untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi ini digelar di Cirebon karena banyak warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI atau yang sering disebut juga TKI.
Baca juga: Berkah Ramadhan, DPW Perindo Jambi Bagi-bagi Ribuan Takjil
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Dewan dari Perindo juga dibagikan sembako kepada warga kurang mampu.
Puluhan warga dari beberapa desa di Kecamatan Gunung Jati menghadiri sosialisasi perda tentang pekerja migran. Dalam sosialisasi, warga diimbau mewaspadai tentang penyaluran atau sponsor secara ilegal.
Husein menjelaskan, Perda PMI itu dibuat untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi ini digelar di Cirebon karena banyak warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI atau yang sering disebut juga TKI.
Baca juga: Berkah Ramadhan, DPW Perindo Jambi Bagi-bagi Ribuan Takjil
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Dewan dari Perindo juga dibagikan sembako kepada warga kurang mampu.
Puluhan warga dari beberapa desa di Kecamatan Gunung Jati menghadiri sosialisasi perda tentang pekerja migran. Dalam sosialisasi, warga diimbau mewaspadai tentang penyaluran atau sponsor secara ilegal.
Lihat Juga :