Gelar Akustik Saat Pembukaan Mal, Pesona Square Ditegur Petugas
Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Mengetahui adanya acara akustik tersebut, petugas dari Satpol PP Kota Depok langsung menindaklanjuti laporan itu. Petugas pun memberikan peringatan pada pengelola. Peringatan itu diminta diperhatikan oleh pengelola karena Depokmasih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli mendatang.
Pihaknya khawatir, kegiatan musik akan mengundang masyarakat. Sedangkan mal hanya boleh dikunjungi 50 persen dari total kapasitas mal. Mungkin karena mal masih sepi, sehingga kegiatan musik untuk menarik minat masyarakat. “Tapi kegiatan tersebut tidak diperbolehkan,” kataSekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo.
Dia menuturkan, untuk penegakan PSBB Proposional di Kota Depok, Satpol PP menurunkan tim patroli di setiap kecamatan. Nantinya tim patroli tersebut akan menindak apabila terdapat kerumunan masyarakat, seperti kegiatan dangdutan, lomba burung, maupun kegiatan masyarakat di luar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Depok pada PSBB Proposional.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, acara musik baik berupa akustik untuk saat ini tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan isi Peraturan Wali Kota Depok No 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Dalam perwal konser tidak boleh, kerumunan tidak boleh. Dalam masa PSBB Proporsional tidak diperkenankan,” katanya.
Pihaknya khawatir, kegiatan musik akan mengundang masyarakat. Sedangkan mal hanya boleh dikunjungi 50 persen dari total kapasitas mal. Mungkin karena mal masih sepi, sehingga kegiatan musik untuk menarik minat masyarakat. “Tapi kegiatan tersebut tidak diperbolehkan,” kataSekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo.
Dia menuturkan, untuk penegakan PSBB Proposional di Kota Depok, Satpol PP menurunkan tim patroli di setiap kecamatan. Nantinya tim patroli tersebut akan menindak apabila terdapat kerumunan masyarakat, seperti kegiatan dangdutan, lomba burung, maupun kegiatan masyarakat di luar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Depok pada PSBB Proposional.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, acara musik baik berupa akustik untuk saat ini tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan isi Peraturan Wali Kota Depok No 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Dalam perwal konser tidak boleh, kerumunan tidak boleh. Dalam masa PSBB Proporsional tidak diperkenankan,” katanya.
(mhd)
Lihat Juga :