Bejat! Pria di Gowa Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Senin, 25 April 2022 - 13:09 WIB
loading...
Bejat! Pria di Gowa...
Pihak Polres Gowa saat merilis pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa meringkus seorang pria berinisial AS (45) atas laporan kasus pencabulan . Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri, dimana pelaku melakukan aksi asusilanya hingga membuat sang anak hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Boby Rachman, mengatakan aksi asusila dilakukan pelaku terhadap korban sejak anak kandungnya masih duduk di bangku SMP. Adapun saat ini, korban sudah berusia 18 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap

Parahnya lagi, aksi bejat sang ayah kandung tidak dilakukan seorang diri. Ia pernah melakoninya bersama orang lain. Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada 2018 lalu.

"Saat ini anak itu (korban pencabulan) hamil tujuh bulan," kata Boby, dalam konferensi pers perihal pengungkapan kasus asusila tersebut, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi asusila dilakukan sejak 2016. Hal itu dilakukan semata untuk memuaskan nafsu birahinya. AS melakukan aksi cabul itu bahkan terjadi sejak keluarganya masih tinggal di Kabupaten Bone hingga pindah domisili ke Kabupaten Gowa.

Boby menyebut pelaku bahkan masih melakukan tindakan bejat tersebut hingga September 2021 lalu. "Pelaku saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Adapun kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengajukan laporan resmi ke kepolisian, belum lama ini. Korban diketahui sudah tidak tahan menjadi budak seks ayah kandungnya dan akhirnya memilih bercerita kepada keluarganya, apalagi kondisinya sedang hamil.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pencabulan Kades Lempong Didesak Segera Dituntaskan

"Setelah dia tahu dia hamil, kemudian dia cerita ke sepupunya dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku tersebut terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
17 Pria Dites DNA atas...
17 Pria Dites DNA atas Pemerkosaan Wanita hingga Hamil, tapi DNA Ayahnya yang Cocok
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Rekomendasi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Berita Terkini
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved