Kemenkumham dan Pemkab Enrekang Komitmen Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum

Sabtu, 23 April 2022 - 21:31 WIB
loading...
Kemenkumham dan Pemkab...
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil kemenkumham Sulsel) menyambangi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Enrekang. Foto: Istimewa
A A A
ENREKANG - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil kemenkumham Sulsel) menyambangi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk melakukan rapat evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Ketua tim, Kepala Bidang Hukum Andi Haris diterima Asisten Administrasi Umum Nurjannah Mandeha.

Baca Juga: Enrekang Terima Penghargaan APE Kategori Pratama

Andi Haris mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan untuk melakukan evaluasi sejauh mana terjaganya penyelenggaraan program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.

"Khususnya yang telah mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa (Penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Menkumham), hal ini sesuai arahan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak," katanya.

Menurut Andi Haris, ini dilakukan untuk melihat apakah saat ini kelompok sadar hukumnya masih berlangsung, masih aktif, dan masih terselenggara dengan baik, khususnya untuk 4 Desa Sadar Hukum di Kabupaten Enrekang yang dulunya mendapatkan penghargaan dan terdaftar di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, yakni Desa Pasang, Bone-bone, Baroko, dan Cendana.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Enrekang Nurjannah Mandeha menjelaskan bahwa, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk memfasilitasi 4 desa tersebut dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan desa sadar hukum.

“Kami mohon pada kanwil kemenkumham sulsel dapat memberikan bimbingan teknis untuk 4 desa sadar hukum Enrekang, kami juga berterima kasih telah bersedia mendampingi. Kami mengapresiasi desa sadar hukum yang sudah terbentuk atas sharing permasalahan dan dukungan atas pencapaian desa sadar hukum di Kabupaten Enrekang," kata Nurjannah.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nasruddin menjelaskan, kelompok sadar hukum yang sudah terbentuk sejak 1995 dan mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa agar dapat aktif Kembali melalui penggerakan paralegal di masing masing desa sadar hukum.

Baca Juga: Peresmian Sejumlah Proyek di Kabupaten Enrekang Tertunda

"Dikarenakan paralegal ini sangat penting guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkup desa/kelurahan," ungkap Nasruddin.

Rapat Evaluasi ini juga dihadiri jajaran Bagian Hukum Kabupaten Enrekang dan Pelaksana Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Dihadiri Sandiaga Uno,...
Dihadiri Sandiaga Uno, Andi Rukman Nurdin Karumpa Aklamasi Nakhoda Baru DPP HIKMA
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved