Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal
Sabtu, 23 April 2022 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
• Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, di antaranya:
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
- Pemberian dukungan dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri. Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
- Pemberian dukungan dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri. Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
Lihat Juga :