Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal

Sabtu, 23 April 2022 - 12:36 WIB
loading...
Tugas dan Kewajiban...
Propam Polri. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Propam Polri merupakan kepanjangan dari Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Propam Polri adalah salah satu Divisi di Polri yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Divisi ini berupa pelaksana staf khusus yang tersedia langsung di bawah Kapolri. Propam memiliki motto yaitu Benteng penjaga citra Polri dan benteng pencari keadilan.

Pembentukan Propam berawal saat Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan Kapolri Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Kelola Kerja Polri. Divisi Propam dipimpin oleh seorang Kepala Divisi atau Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (Bintang Dua). Baca juga: Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Propam Polri

Sebagai salah satu divisi yang ada di Polri, Propam memiliki tugas umum yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Dalam hal ini termasuk ketertiban di lingkungan Polri, penegakan disiplin, dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri. Dari struktur organisasi dan kelola pokok isi kerangka kerjanya, Propam terdiri dari tiga fungsi dalam bentuk sub bab organisasi, disebut Pusat/pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost), yaitu:

• Fungsi pertanggungjawaban profesi dipertanggungjawabkan kepada Pus Bin Prof.

• Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Paminal

• Fungsi Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Provost.

Propam RI dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Rekomendasi
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved