GPM MUI Sulsel Anggap Pembahasan RUU HIP Turunkan Derajat Pancasila
Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Karena lanjut Iqbal, pancasila merupakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 1945, di samping merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Belum lagi, adanya tafsiran baru dalam bentuk RUU HIP menjadikan pancasila terdegradasi eksistensinya.
“Pembahasan RUU HIP jelas-jelas menurunkan derajat ideologi pancasila yang hanya diatur dalam bentuk undang-undang. Tidak perlu lagi ada RUU tentang pancasila,” tukasnya.
Baca juga: Tolak RUU HIP, GPK Minta Pancasila Jangan Diutak-atik
Lebih jauh kata Iqbal, GPM-MUI Sulsel meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan tangkap pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali paham komunis, marxisme, leninisme, atheisme dan liberalisme.
“Stop kedatangan orang-orang yang berpaham komunis bekerja dan beraktivitas serta bertempat tinggal di NKRI,” tuturnya.
“Pembahasan RUU HIP jelas-jelas menurunkan derajat ideologi pancasila yang hanya diatur dalam bentuk undang-undang. Tidak perlu lagi ada RUU tentang pancasila,” tukasnya.
Baca juga: Tolak RUU HIP, GPK Minta Pancasila Jangan Diutak-atik
Lebih jauh kata Iqbal, GPM-MUI Sulsel meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan tangkap pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali paham komunis, marxisme, leninisme, atheisme dan liberalisme.
“Stop kedatangan orang-orang yang berpaham komunis bekerja dan beraktivitas serta bertempat tinggal di NKRI,” tuturnya.
(luq)
Lihat Juga :