Janjikan Proyek dan Tipu Korban Rp60 Juta, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Jum'at, 22 April 2022 - 04:04 WIB
loading...
A
A
A
Setelah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh," sambung Kasat Reskrim.
Saat ini, IW telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh," sambung Kasat Reskrim.
Saat ini, IW telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :