Janjikan Proyek dan Tipu Korban Rp60 Juta, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 April 2022 - 04:04 WIB
loading...
Janjikan Proyek dan...
Pria ini ditangkap polisi di Aceh karena melakukan penipuan hingga korban merugi puluhan juta rupiah, modusnya menjanjikan proyek. Foto: Istimewa
A A A
BANDA ACEH - Seorang pria berinisial IW (50), warga Kecamatan Pidie, berhasil meraup untung Rp60 Juta setelah memerdaya dan menipu korbannya dengan iming-iming mendapatkan proyek.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu pun berhasil ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu sore (20/4/2022).

Baca juga: KKB Tembaki Mobil Patroli Satgas Damai Cartenz di Nduga Papua

Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, korbannya adalah Zulhelmi (54), Wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022," katanya, Kamis (21/4/2022).

Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019 lalu, keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah

Saat itu, IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa dia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.

"IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut," ujarnya.

Baca juga: Penjaga Toko Tertipu Modus Tukar Uang Receh, Videonya Viral di Medsos

Setelah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh," sambung Kasat Reskrim.

Saat ini, IW telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved