Janjikan Proyek dan Tipu Korban Rp60 Juta, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 April 2022 - 04:04 WIB
loading...
Janjikan Proyek dan Tipu Korban Rp60 Juta, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Pria ini ditangkap polisi di Aceh karena melakukan penipuan hingga korban merugi puluhan juta rupiah, modusnya menjanjikan proyek. Foto: Istimewa
A A A
BANDA ACEH - Seorang pria berinisial IW (50), warga Kecamatan Pidie, berhasil meraup untung Rp60 Juta setelah memerdaya dan menipu korbannya dengan iming-iming mendapatkan proyek.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu pun berhasil ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu sore (20/4/2022).



Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, korbannya adalah Zulhelmi (54), Wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022," katanya, Kamis (21/4/2022).

Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019 lalu, keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.



Saat itu, IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa dia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.

"IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut," ujarnya.



Setelah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh," sambung Kasat Reskrim.

Saat ini, IW telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)