Janjikan Proyek dan Tipu Korban Rp60 Juta, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Jum'at, 22 April 2022 - 04:04 WIB
loading...
Pria ini ditangkap polisi di Aceh karena melakukan penipuan hingga korban merugi puluhan juta rupiah, modusnya menjanjikan proyek. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDA ACEH - Seorang pria berinisial IW (50), warga Kecamatan Pidie, berhasil meraup untung Rp60 Juta setelah memerdaya dan menipu korbannya dengan iming-iming mendapatkan proyek.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu pun berhasil ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu sore (20/4/2022).
Baca juga: KKB Tembaki Mobil Patroli Satgas Damai Cartenz di Nduga Papua
Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, korbannya adalah Zulhelmi (54), Wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022," katanya, Kamis (21/4/2022).
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu pun berhasil ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu sore (20/4/2022).
Baca juga: KKB Tembaki Mobil Patroli Satgas Damai Cartenz di Nduga Papua
Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, korbannya adalah Zulhelmi (54), Wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022," katanya, Kamis (21/4/2022).
Lihat Juga :