Dipengaruhi Miras, BB Dicokok Akibat Mengubah Lirik Lagu Menghina Nabi Muhammad SAW

Jum'at, 24 April 2020 - 21:27 WIB
loading...
Dipengaruhi Miras, BB...
BB (18) warga Jalan Kalijudan Taruna Surabaya ditangkap polisi karena menghina Nabi Muhammad SAW.Foto/SINDO MEDIA/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tim Cyber Patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap BB (18) pelaku yang mengubah lirik lagu Aisyah yang dinyanyikan Nissa Sabyan menghina Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam (SAW).

Pelaku adalah warga Jalan Kalijudan Taruna Surabaya diringkus pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya, sebuah video dengan lirik menghina Nabi Muhammad SAW itu diunggah ke insta story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di media sosial.

“Saya mohon maaf, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata BB menangis tersedu di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).

BB mengakui perbuatannya itu dia lakukan karena pengaruh alkohol. Saat video itu di rekam, dia bersama teman-temannya sedang pesta minuman keras (miras). “Saya memang minum sama teman saya. Tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Saya memang dalam tidak kesadaran diri,” imbuh BB.

Sementara itu Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas kasus dugaan penodaan agama tersebut. Saksi tersebut yakni pelapor, beberapa perwakilan ormas, dan saksi ahli.

"Dalam penangkapan tersangka di rumahnya, kami dibantu warga. Tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Meski mengaku menyesal, BB tetap diproses hukum dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BB diringkus pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya, sebuah video dengan lirik menghina Nabi Muhammad SAW itu diunggah ke insta story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di media sosial.

“Saya mohon maaf, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata BB menangis tersedu di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).

BB mengakui perbuatannya itu dia lakukan karena pengaruh alkohol. Saat video itu di rekam, dia bersama teman-temannya sedang pesta minuman keras (miras). “Saya memang minum sama teman saya. Tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Saya memang dalam tidak kesadaran diri,” imbuh BB.

Sementara itu Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas kasus dugaan penodaan agama tersebut. Saksi tersebut yakni pelapor, beberapa perwakilan ormas, dan saksi ahli.

"Dalam penangkapan tersangka di rumahnya, kami dibantu warga. Tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Meski mengaku menyesal, BB tetap diproses hukum dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)