Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura dan Telkomsel Sepakat Buat Tarif Retribusi Pajak Menara
Rabu, 20 April 2022 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Manager Instruktur Management PT. Telkomsel Regional Jayapura Wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, R. James Tail, mengatakan, bahwa pihaknya sebut tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini adalah RPM atau Retribusi Pajak Menara. Sementara di pemerintah daerah itu disebut SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
"Untuk di Kabupaten Jayapura sendiri, ini pertama kali baru kita lakukan kesepakatan adanya pentarifan untuk menara-menara yang ada di Kabupaten Jayapura. Kalau kami dari PT Telkomsel hanya memiliki 20 tower atau menara dari 117 tower yang ada di daerah ini dan 97 menara lainnya itu milik beberapa provider lain," katanya.
Lanjutnya, perusahaan operator telekomunikasi atau provider ini wajib membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini. Namun harus ada Perda atau Perbup saat menagih ke pihak provider.
"Tanpa ada aturan tersebut, kami juga tidak bisa melakukan kontribusi. Karena kontribusi kami ke daerah itu cukup penting, tetapi daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak provider. Sehingga hari ini, kami dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura sepakat membuat suatu pentarifan yang sesuai dengan keputusan kementerian keuangan tahun 2016 dan turunannya di peraturan bupati," pungkasnya. (Irf/CM)
"Untuk di Kabupaten Jayapura sendiri, ini pertama kali baru kita lakukan kesepakatan adanya pentarifan untuk menara-menara yang ada di Kabupaten Jayapura. Kalau kami dari PT Telkomsel hanya memiliki 20 tower atau menara dari 117 tower yang ada di daerah ini dan 97 menara lainnya itu milik beberapa provider lain," katanya.
Lanjutnya, perusahaan operator telekomunikasi atau provider ini wajib membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini. Namun harus ada Perda atau Perbup saat menagih ke pihak provider.
"Tanpa ada aturan tersebut, kami juga tidak bisa melakukan kontribusi. Karena kontribusi kami ke daerah itu cukup penting, tetapi daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak provider. Sehingga hari ini, kami dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura sepakat membuat suatu pentarifan yang sesuai dengan keputusan kementerian keuangan tahun 2016 dan turunannya di peraturan bupati," pungkasnya. (Irf/CM)
(srf)
Lihat Juga :