Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura dan Telkomsel Sepakat Buat Tarif Retribusi Pajak Menara

Rabu, 20 April 2022 - 12:56 WIB
loading...
Dinas Kominfo Kabupaten...
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T., dan Manager Instruktur Management PT Telkomsel Regional Jayapura, R. James Tail ketika melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
A A A
SENTANI - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Telkomsel melakukan kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada 2022.

Kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini tertuang dalam berita acara Nomor: 974/238/DISKOMINFO/2022, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T., dengan Manager Instruktur Management PT. Telkomsel R. James Tail, di Media Center Kabupaten Jayapura, Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (19 /4/2022).

Usai penandatanganan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon mengatakan, kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini akan dituangkan melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 dan akan dibuat turunannya dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

"Hari ini kami dengan Telkomsel telah menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk Kabupaten Jayapura. Yang mana, kita akan menentukan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Kemudian kita akan buat surat keputusan (SK) pembentukan tim retribusi pengendalian menara telekomunikasi," kata Gustaf Griapon saat memberikan keterangan pers usai penandatanganan berita acara kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut.

"Nantinya di tim itu ada beberapa OPD terlibat seperti Bappenda, DPMPTSP, Dinas Kominfo, Bappeda dan BPKAD. Jadi, kami sudah melakukan itu dengan teman-teman Telkomsel," ujarnya menambahkan.

Lanjut Gustaf menyampaikan, di Kabupaten Jayapura saat ini ada 117 tower atau menara telekomunikasi. Dari 117 tower tersebut, Telkomsel hanya memiliki 20 tower saja. Sementara tower yang lain itu milik tiga provider yakni, PT Tower Bersama Group (TBG), PT. Daya Mitra Tel dan PT STV.

"Jadi, ada tiga operator yang bersama Telkomsel. Sehingga totalnya ada empat provider yang mempunyai tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura," paparnya.

Sementara itu, Manager Instruktur Management PT. Telkomsel Regional Jayapura Wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, R. James Tail, mengatakan, bahwa pihaknya sebut tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini adalah RPM atau Retribusi Pajak Menara. Sementara di pemerintah daerah itu disebut SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.

"Untuk di Kabupaten Jayapura sendiri, ini pertama kali baru kita lakukan kesepakatan adanya pentarifan untuk menara-menara yang ada di Kabupaten Jayapura. Kalau kami dari PT Telkomsel hanya memiliki 20 tower atau menara dari 117 tower yang ada di daerah ini dan 97 menara lainnya itu milik beberapa provider lain," katanya.

Lanjutnya, perusahaan operator telekomunikasi atau provider ini wajib membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini. Namun harus ada Perda atau Perbup saat menagih ke pihak provider.

"Tanpa ada aturan tersebut, kami juga tidak bisa melakukan kontribusi. Karena kontribusi kami ke daerah itu cukup penting, tetapi daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak provider. Sehingga hari ini, kami dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura sepakat membuat suatu pentarifan yang sesuai dengan keputusan kementerian keuangan tahun 2016 dan turunannya di peraturan bupati," pungkasnya. (Irf/CM)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Dorong Pemda Bengkalis Optimalkan PAD untuk Atasi Tunda Bayar
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Bidik Kenaikan PAD Bekasi,...
Bidik Kenaikan PAD Bekasi, BUMD Ini Percepat Evaluasi Kontrak dan Restrukturisasi Utang
Komisi II DPRD Kota...
Komisi II DPRD Kota Bogor-BUMD Raker Bahas Rencana Kerja dan Anggaran 2026
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Potensi Besar tapi Belum...
Potensi Besar tapi Belum Dikelola Maksimal, Ini Saran Legislator Partai Perindo untuk Pacu PAD Kabupaten Jayapura
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved