Peradi Bergotong Royong Kumpulkan Donasi untuk Pencegahan COVID 19

Jum'at, 24 April 2020 - 19:07 WIB
loading...
Peradi Bergotong Royong...
PERADI dibawah kepemimpinan Juniver Girsang secara gotong royong telah mengumpulkan donasi untuk para tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan pasien. (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen untuk membantu sesama ditengah pandemi COVID 19, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Juniver Girsang secara gotong royong telah mengumpulkan donasi untuk para tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan pasien.

Bantuan berbentukalat Kesehatan, seperti alat pelindung diri berupa baju hazmat, masker medis, faceshield, handsanitazer dan aerosol box. Donasi alat pelindung diri disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Covid 19/Wisma Atlet, Rumah Sakit Fatmawati, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Cibinong, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Tabanan Bali serta 32 Klinik dan Puskesmas yang berada di wilayah Jabodetabek dan Manggarai NTT serta para petugas makam protokol COVID 19.

Juniver mengatakan gerakan gotong royong ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PERADI dalam memberikan dukungan penuh.

Selain donasi kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia, PERADI yang memiliki anggota yang tersebar di seluruh Indonesia telah pula ambil bagian dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19, dengan melakukan kampanye kesehatan kepada anggotanya dan masyarakat umum melalui media dan media sosial.

"Kami juga menerbitkan Surat Imbauan tertanggal 18 Maret 2020 dan Surat Edaran DPN PERADI Nomor 01/DPN.PERADI/IV/SE/2020, tertanggal 13 April 2020 tentang Protokol Komunikasi Pencegahan dan Penanganan COVID 19, anggota PERADI," kata dia dalam keterangan persnya JUmat (24/4/2020).

Diharapkan seluruh anggota PERADI berikut anggota keluarganya agar selalu menerapkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, menggunakan masker apabila keluar rumah, sering mencuci tangan dan mengikuti protol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pandemi Covid 19, harus dilawan dengan gerakan gotong royong, saling menguatkan , saling menjaga dan saling membantu terhadap sesama," ujarnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
UPA Peradi 2025 Wilayah...
UPA Peradi 2025 Wilayah Yogyakarta Diikuti 143 Peserta
Peringati HUT Ke-80...
Peringati HUT Ke-80 RI, DPC Peradi Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer dan Game
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Bakal Periksa 2 Saksi Pekan Ini
Ketua DPRD Kota Bogor...
Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Peradi Ikut Selesaikan Persoalan Hukum Masyarakat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved