Gubernur Sumsel Tegaskan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas selama Libur Lebaran

Senin, 18 April 2022 - 20:09 WIB
loading...
Gubernur Sumsel Tegaskan...
Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan larang ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas selama libur lebaran. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru , mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di wilayahnya menggunakan mobil dinas sebagai angkutan pribadi selama libur lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Saya minta kesadaran penuh para ASN di Sumsel agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk keperluan mudik selama lebaran nanti,” ujar Herman Deru, Senin (18/4/2022).



Herman mengungkapkan, larangan penggunaan mobil dinas sebagai angkutan mudik pribadi tersebut bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel, akan tetapi untuk semua daerah di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel.

"Saya minta Bupati dan wali kota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran," ungkapnya.



Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali ASN untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.



Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3470 seconds (0.1#10.140)