Melanggar Ketentuan, Pemerintah Cabut 39 IUP di Sulawesi Tenggara
Sabtu, 16 April 2022 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Baca juga: Bahlil: Tanam Modal di Daerah, Investor Wajib Ajak Pengusaha Lokal
Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.
Selanjutnya Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, bersifat sangat penting, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.
IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.
Ada pun 39 Izin Usaha Pertambangan yang dicabut, selain diterbitkan oleh para bupati, terdapat 8 IUP yang diterbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.
Selanjutnya Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, bersifat sangat penting, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.
IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.
Ada pun 39 Izin Usaha Pertambangan yang dicabut, selain diterbitkan oleh para bupati, terdapat 8 IUP yang diterbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Lihat Juga :