Sambut Mudik 2022, Angkasa Pura I Siapkan Rencana Operasional dan Layanan
Sabtu, 16 April 2022 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
“Kami juga telah menyiapkan jaringan CCTV yang terkoneksi dengan Center of Command di Kantor Pusat Angkasa Pura I - Jakarta serta layanan Contact Center 172 yang beroperasi 24 jam untuk membantu memenuhi kebutuhan informasi terkait penerbangan & persyaratan penerbangan bagi pengguna jasa di masa Pandemi Covid-19,” imbuh Faik Fahmi.
Sebagai operator bandara, Angkasa Pura I telah menyiapkan langkah-langkah jika terjadi keadaan darurat serta gangguan yang disebabkan oleh faktor alam hingga force majeure. "Seluruh bandara Angkasa Pura I sudah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) seperti Airport Disaster Management Plan (ADMP), yaitu panduan penanganan operasional khususnya bencana alam serta Airport Emergency Plan (AEP) jika terjadi keadaan darurat & force majeure di bandara," jelas Faik Fahmi.
Angkasa Pura I juga akan mengandalkan Airport Operation Control Center (AOCC) yang telah hadir di seluruh bandara yang dikelola. AOCC merupakan salah satu upaya Angkasa Pura I dalam digitalisasi aktivitas operasional bandara dan implementasi smart airport secara menyeluruh dengan tujuan mewujudkan operational excellence dan service excellence. Keberadaan AOCC melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bandara dengan mengintegrasikan sistem yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien.
“Mudik Lebaran tahun ini adalah sesuatu yang dirindukan tidak hanya bagi seluruh pengguna jasa tetapi juga bagi kami selaku operator bandara setelah dua tahun ditiadakan. Momentum ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja bisnis perusahaan baik dari sisi bisnis aeronautika dan non aeronautika serta membawa multiplier effect bagi industri aviasi dan pariwisata secara berkelanjutan,” papar Faik.
Secara umum persyaratan penerbangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku sejak 5 April 2022, yaitu:
Sebagai operator bandara, Angkasa Pura I telah menyiapkan langkah-langkah jika terjadi keadaan darurat serta gangguan yang disebabkan oleh faktor alam hingga force majeure. "Seluruh bandara Angkasa Pura I sudah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) seperti Airport Disaster Management Plan (ADMP), yaitu panduan penanganan operasional khususnya bencana alam serta Airport Emergency Plan (AEP) jika terjadi keadaan darurat & force majeure di bandara," jelas Faik Fahmi.
Angkasa Pura I juga akan mengandalkan Airport Operation Control Center (AOCC) yang telah hadir di seluruh bandara yang dikelola. AOCC merupakan salah satu upaya Angkasa Pura I dalam digitalisasi aktivitas operasional bandara dan implementasi smart airport secara menyeluruh dengan tujuan mewujudkan operational excellence dan service excellence. Keberadaan AOCC melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bandara dengan mengintegrasikan sistem yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien.
“Mudik Lebaran tahun ini adalah sesuatu yang dirindukan tidak hanya bagi seluruh pengguna jasa tetapi juga bagi kami selaku operator bandara setelah dua tahun ditiadakan. Momentum ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja bisnis perusahaan baik dari sisi bisnis aeronautika dan non aeronautika serta membawa multiplier effect bagi industri aviasi dan pariwisata secara berkelanjutan,” papar Faik.
Secara umum persyaratan penerbangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku sejak 5 April 2022, yaitu:
Lihat Juga :