Polisi Ciduk 2 Joki CPNS 2021 di Sidrap, 1 Pelaku Berstatus ASN
Sabtu, 16 April 2022 - 07:49 WIB
loading...
Dua terduga pelaku joki CPNS 2021 di Sidrap ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Sidrap. Foto/Andi Mappanyuki
A
A
A
SIDRAP - Kepolisian menciduk dua pelaku terduga joki CPNS 2021 di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel. Masing-masing yakni oknum ASN berinisial AM (26) dan wiraswasta berinisial MN (29).
Kepala Seksi Humas Polres Sidrap , AKP Zakaria, membenarkan penangkapan dua terduga joki CPNS 2021 di Sidrap, dimana para terduga pelaku merupakan warga asal Kota Makassar. Adapun kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda.
Baca Juga: Personel Polres Sidrap Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani
"Kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing saat menjalankan aksi kecurangan CPNS di Sidrap," ungkapnya, Sabtu (16/4/2022).
Zakaria menjelaskan MN berperan mencetak dokumen soal ujian CASN, kemudian menyerahkannya kepada master atau penjawab soal. Sementara AM berperan sebagai penjawab soal.
Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Spesialis Dalam Masjid di Sidrap
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kepala Seksi Humas Polres Sidrap , AKP Zakaria, membenarkan penangkapan dua terduga joki CPNS 2021 di Sidrap, dimana para terduga pelaku merupakan warga asal Kota Makassar. Adapun kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda.
Baca Juga: Personel Polres Sidrap Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani
"Kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing saat menjalankan aksi kecurangan CPNS di Sidrap," ungkapnya, Sabtu (16/4/2022).
Zakaria menjelaskan MN berperan mencetak dokumen soal ujian CASN, kemudian menyerahkannya kepada master atau penjawab soal. Sementara AM berperan sebagai penjawab soal.
Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Spesialis Dalam Masjid di Sidrap
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :