8 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko di Karawang Diringkus
Jum'at, 15 April 2022 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Arief mengatakan, dalam menjalankan aksinya menggunakan modus operandi merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di roling door. Keempat pelaku menjalankan perannya masing-masing saat beroperasi. Pelaku SN merupakan pelaku utama dibanti HR sebagai joki dan dua lainnya yaitu SB dan MR bertugas mengawasi situasi.
Baca Juga: Rebut Senjata Polisi, Pelaku Pembobol Kosan di Garut Ditembak Mati.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, 2 buah kunci T beserta mata kunci, 2 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah kawat (untuk mencongkel), 2 buah obeng, 1 buah cutter, 3 buah gembok beserta rantai dan 1 pucuk senjata angin. "Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Rebut Senjata Polisi, Pelaku Pembobol Kosan di Garut Ditembak Mati.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, 2 buah kunci T beserta mata kunci, 2 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah kawat (untuk mencongkel), 2 buah obeng, 1 buah cutter, 3 buah gembok beserta rantai dan 1 pucuk senjata angin. "Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :