8 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko di Karawang Diringkus

Jum'at, 15 April 2022 - 17:10 WIB
loading...
8 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko di Karawang Diringkus
Polres Karawang meringkus empat orang komplotan pembobol toko. (Ist)
A A A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus empat orang komplotan pembobol toko . Pelaku sudah delapan kali melakukan aksinya membobol toko di beberapa wilayah di Karawang setelah akhirnya tertangkap. Para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan sempat orang pelaku pembobolan toko yaitu SB (48), SN (48), MR (58) dan HR (40) ditangkap dipersembunyian masing-masing tanpa ada perlawanan.

Komplotan ini sudah lama diburu Polres Karawang karena aksinya sudah meresahkan masyarakat. "Pelaku memang spesialis pembobolan toko. Biasanya mereka menjalankan aksinya saat toko dalam keadaan kosong," kata Arief, Jumat (15/4/22).

Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali diwilayah hukum Karawang. Para pelaku mengambil semua barang berharga di dalam toko. "Kotak penyimpanan uang dicari pertama kali masuk. Tapi kalau tidak ada, apa saja barang berharga diambil," katanya.

Baca: Pembunuh Etikus Endang Serahkan Diri, Mengaku Terbakar Api Cemburu.

Arief mengatakan, dalam menjalankan aksinya menggunakan modus operandi merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di roling door. Keempat pelaku menjalankan perannya masing-masing saat beroperasi. Pelaku SN merupakan pelaku utama dibanti HR sebagai joki dan dua lainnya yaitu SB dan MR bertugas mengawasi situasi.

Baca Juga: Rebut Senjata Polisi, Pelaku Pembobol Kosan di Garut Ditembak Mati.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, 2 buah kunci T beserta mata kunci, 2 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah kawat (untuk mencongkel), 2 buah obeng, 1 buah cutter, 3 buah gembok beserta rantai dan 1 pucuk senjata angin. "Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)