Sopir Ekspedisi Nyambi Selundupkan Sabu, Simpan 10 Kg di Kulkas

Jum'at, 15 April 2022 - 13:04 WIB
loading...
Sopir Ekspedisi Nyambi...
Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (Kg) yang dilakukan oleh sopir ekspedisi yang disimpan di lemari es atau kulkas. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (Kg) yang dilakukan oleh sopir ekspedisi yang disimpan di lemari es atau kulkas.

Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, dari pengungkapan kasus yang dilakukan Unit III Subdit I Ditresnarkoba tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.

"Ketiga tersangka yakni, Juliadi, Hafed Hasan dan Muhammad Jafar, yang tertangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin," ujar Bambang, Jumat (15/4/2022).



Bambang Irawan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan perjalanan menuju wilayah Muba.

"Sehari setelahnya, tim melihat ada kendaraan truk yang dicurigai dengan nomor polisi BL 8707 N. Melihat gelagat yang aneh dari sopir, kemudian anggota melakukan pengejaran," jelasnya.

Setelah berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka, lanjut Bambang, timnya melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, anggota yang bertugas menemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh China dengan berat 10.000 gram atau 10 Kg," ungkapnya.

Sementara untuk lemari es, kata Bambang, dijadikan pelaku untuk mengelabuhi petugas. "Sebanyak 10 kilogram sabu tersebut dimasukan para tersangka ke dalam kulkas ini," katanya.

Sementara itu tersangka Juliadi mengaku, saat beraksi dirinya beserta kedua rekannya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. "Kami dijanjikan upah sebesar Rp30 juta, tapi baru diberikan Rp10 juta dulu," akunya.

Selain menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut, Juliadi yang merupakan sopir ekspedisi barang juga dalam kesehariannya bekerja mengantarkan paket barang lainnya ke sejumlah provinsi.

"Kami sebetulnya dari Riau bertujuan ke Jakarta untuk ngambil barang. Sembari itu kami diminta untuk mengantarkan barang ini (sabu-sabu)," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)