Sopir Ekspedisi Nyambi Selundupkan Sabu, Simpan 10 Kg di Kulkas
Jum'at, 15 April 2022 - 13:04 WIB
loading...
Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (Kg) yang dilakukan oleh sopir ekspedisi yang disimpan di lemari es atau kulkas. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (Kg) yang dilakukan oleh sopir ekspedisi yang disimpan di lemari es atau kulkas.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, dari pengungkapan kasus yang dilakukan Unit III Subdit I Ditresnarkoba tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Baca juga: Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Palembag
"Ketiga tersangka yakni, Juliadi, Hafed Hasan dan Muhammad Jafar, yang tertangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin," ujar Bambang, Jumat (15/4/2022).
Bambang Irawan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, dari pengungkapan kasus yang dilakukan Unit III Subdit I Ditresnarkoba tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Baca juga: Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Palembag
"Ketiga tersangka yakni, Juliadi, Hafed Hasan dan Muhammad Jafar, yang tertangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin," ujar Bambang, Jumat (15/4/2022).
Bambang Irawan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Lihat Juga :