Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana karena Ada Niat Melukai Orang Lain
Jum'at, 15 April 2022 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
"Tawuran (perang sarung) itu sudah ada niat untuk melukai, sudah ada niat melakukan pidana," sambungnya.
Baca juga: Survei MC Matrix: Dedi Mulyadi dan Susi Pudjiastuti Penantang Potensial untuk Ridwan Kamil
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir di bulan suci Ramadhan ini, aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tawuran yang menggunakan sarung tersebut dilakukan setelah salat Tarawih atau menjelang makan Sahur.
Aksi tersebut sangat membayakan baik bagi para pelaku maupun masyarakat sekitar. Untuk itu, pihaknya meminta semua elemen untuk menjaga bulan Ramadhan.
Baca juga: Survei MC Matrix: Dedi Mulyadi dan Susi Pudjiastuti Penantang Potensial untuk Ridwan Kamil
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir di bulan suci Ramadhan ini, aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tawuran yang menggunakan sarung tersebut dilakukan setelah salat Tarawih atau menjelang makan Sahur.
Aksi tersebut sangat membayakan baik bagi para pelaku maupun masyarakat sekitar. Untuk itu, pihaknya meminta semua elemen untuk menjaga bulan Ramadhan.
Lihat Juga :