Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Kamis, 14 April 2022 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, benih ganjal dibeli oleh tersangka secara online dan saat ini penjual berinisial UA yang sedang dalam pengejaran. Mereka menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan lantai dua rumahnya. Aktivitas itu sudah dilakukan keduanya sejak enam bulan yang lalu.
Imron mengatakan, dari hasil pembudidayaan itu para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batag dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggannya.
"Kalau pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motifnya adalah menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin. Baca juga: Bawa Ganja 1 Kg di Bagasi Motor, Warga Kepahiang Ditangkap Polisi
Sementara tersangka HR mengaku, jika pengetahuannya menanam ganja didapatkan dari kanal YouTube seorang vlogger luar negeri. Dirinya juga mengaku jika hampir setiap hari selalu memakai ganja yang sudah dipanen. "Saya pakai tiap hari (ganja), untuk menghilangkan beban keluarga selama pandemi ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Imron mengatakan, dari hasil pembudidayaan itu para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batag dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggannya.
"Kalau pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motifnya adalah menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin. Baca juga: Bawa Ganja 1 Kg di Bagasi Motor, Warga Kepahiang Ditangkap Polisi
Sementara tersangka HR mengaku, jika pengetahuannya menanam ganja didapatkan dari kanal YouTube seorang vlogger luar negeri. Dirinya juga mengaku jika hampir setiap hari selalu memakai ganja yang sudah dipanen. "Saya pakai tiap hari (ganja), untuk menghilangkan beban keluarga selama pandemi ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
(don)
Lihat Juga :