Kakanwil Kemenkumham Sulsel Internalisasi Kebijakan Pengawasan Orang Asing

Kamis, 14 April 2022 - 13:13 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Internalisasi Kebijakan Pengawasan Orang Asing
Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, melakukan internalisasi kebijakan pengawasan orang asing kepada Pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
GOWA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ( Kanwil Kemenkumham Sulse l), Liberti Sitinjak, melakukan internalisasi kebijakan pengawasan orang asing kepada Pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim Makassar).

Dalam arahannya, Kakanwil Liberti mengatakan bahwa dalam pengawasan orang asing . Olehnya itu, penting bagi petugas Rudenim Makassar memahami Dasar Hukum dalam Pengawasan Orang Asing, terutama pada pasal 68 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



"Petugas Rudenim harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan terhadap proses keluar masuk Deteni," ungkap Kakanwil Liberti.

Kakanwil Liberti juga menekankan agar Seluruh petugas imigrasi mengetahui tupoksinya secara mendalam agar bisa mengantisipasi adanya ancaman yang dapat mengancam keamanan negara. "Mari jaga integritas dalam melaksanakan tugas," ajak Kakanwil Liberti.

Selanjutnya, Kakanwil Liberti menyampaikan poin penting dalam pembangunan WBK/WBBM yakni internalisasi mindset dan culture set, serta ciptakan produk yang membantu mempercepat layanan publik.



Menutup arahannya, Kakanwil Liberti minta jajaran Rudenim untuk bekerja secara profesional, mampu menerjemahkan dengan jelas maksud dan tujuan dalam melakukan pengawasan keimigrasian, bekerja secara terukur, memeiliki wawasan yang luas dan bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya, tidak menduga-duga pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa dan tidak berorientasi pada materi atau gratifikasi.

Kegiatan ini turut dihadiri Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel , Jaya Saputera dan Karudenim Makassar Alimuddin serta para Pegawai Rudenim Makassar.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7078 seconds (0.1#10.140)