Akui Salah, Polda Metro Jaya: Abdul Manaf Bukan Pengeroyok Ade Armando

Kamis, 14 April 2022 - 13:03 WIB
loading...
Akui Salah, Polda Metro...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui kesalahan atas penetapan tersangka sekaligus mengeluarkan surat daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap Abdul Manaf. Polisi menegaskan Abdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan terhadap penggiat media sosial Ade Armando.

"Abdul Manaf jadi dia bisa saya sampaikan bahwa dia tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (14/4/2022). Baca juga: Seorang DPO Kasus Pengeroyokan Ade Armando Diringkus di Pesantren Tangsel

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah polisi mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencocokan dari hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan penyidik mamastikan bahwa pelaku pengeroyokan bukan Abdul Manaf.

"Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," jelasnya.



Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan terhadap Ade Armando. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan gedung DPR/MPR.

"Pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR MPR itu Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu (demo 11 April)," tegasnya.

Hingga saat ini, ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Tiga yang telah ditangkap yakni Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat, dan Dia Ul Haq ditangkap di Serpong.

Dengan tidak masuknya Abudl Manaf sebagai DPO pelaku pengeroyokan sampai saat ini masih ada dua orang yang dikejar yakni Abudl Latif dan Ade Purnama dan Abdul Manaf.

"Tiga orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," jelasnya. Baca juga: Terkuak, Pelaku Pengeroyokan Kesal dengan Ulah Ade Armando di Media Sosial

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved