Protes Putusan Hakim PT Makassar, Koalisi LSM Siawung Gelar Aksi Bisu
Rabu, 13 April 2022 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Di tengah aksi bisu tersebut, pihak PT Makassar memanggil perwakilan dari Koalisi LSM Siawung. Perwakilan massa diterima oleh Humas PT Makassar, Andi Makkasau. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menyuarakan perihal dugaan ketidakadilan dan ketidakcermatan putusan pengadilan tinggi.
Gunawan mempertanyakan perihal alasan PT Makassar mengabulkan gugatan PT SBM secara keseluruhan. Padahal, di pengadilan tingkat pertama jelas disebutkan gugatan perseroan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga mestinya mengajukan gugatan ulang.
Baca Juga: Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru
Selanjutnya, kata Gunawan, fakta yang paling nyata adalah pemilik SHM atas lahan yang disengketakan adalah Rusmanto. PT SBM bahkan dua kali mengajukan pembatalan di BPN dan selalu ditolak. Artinya, pemilik sah lahan tersebut adalah Rusmanto, sehingga putusan PT dinilai diluar akal sehat.
"Kalau bukan sertifikat yang menjadi dasar terkait kepemilikan lahan, maka apalagi yang bisa jadi pegangan bagi kami sebagai rakyat biasa. Putusan PT Makassar yang menerima gugatan PT SBM yang tidak memiliki sertifikat, itu kan artinya seperti ingin membatalkan sertifikat itu," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT Makassar , Andi Makkasau, meminta perwakilan massa menujukkan dokumen putusan atas perkara banding yang dipertanyakan. Ia lantas menjelaskan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail bila tidak melihat salinan putusan dan juga tidak dapat mengomentari jauh putusan majelis hakim.
Gunawan mempertanyakan perihal alasan PT Makassar mengabulkan gugatan PT SBM secara keseluruhan. Padahal, di pengadilan tingkat pertama jelas disebutkan gugatan perseroan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga mestinya mengajukan gugatan ulang.
Baca Juga: Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru
Selanjutnya, kata Gunawan, fakta yang paling nyata adalah pemilik SHM atas lahan yang disengketakan adalah Rusmanto. PT SBM bahkan dua kali mengajukan pembatalan di BPN dan selalu ditolak. Artinya, pemilik sah lahan tersebut adalah Rusmanto, sehingga putusan PT dinilai diluar akal sehat.
"Kalau bukan sertifikat yang menjadi dasar terkait kepemilikan lahan, maka apalagi yang bisa jadi pegangan bagi kami sebagai rakyat biasa. Putusan PT Makassar yang menerima gugatan PT SBM yang tidak memiliki sertifikat, itu kan artinya seperti ingin membatalkan sertifikat itu," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT Makassar , Andi Makkasau, meminta perwakilan massa menujukkan dokumen putusan atas perkara banding yang dipertanyakan. Ia lantas menjelaskan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail bila tidak melihat salinan putusan dan juga tidak dapat mengomentari jauh putusan majelis hakim.
Lihat Juga :