Pemkab Pangkep Tanggung BPJS Kesehatan untuk ODGJ
Rabu, 13 April 2022 - 14:30 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah. Ia mengatakan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.
Baca Juga: Bupati Pangkep Luncurkan Program Bersih Lingkungan
"Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ," katanya, Rabu (13/4/2022).
Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," tambahnya.
Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kepemdudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah. Ia mengatakan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.
Baca Juga: Bupati Pangkep Luncurkan Program Bersih Lingkungan
"Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ," katanya, Rabu (13/4/2022).
Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," tambahnya.
Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kepemdudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Lihat Juga :